Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jul 2024 09:28 WITA ·

Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra


 Bukti laporan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Bukti laporan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) resmi melaporkan dugaan korupsi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Kamis, 18 Juli 2024.

Pasalnya, ULP Muna diduga melakukan proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 tidak sesuai Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

“ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerja sama antara pihak Pokja, penyedia dan peserta lelang di Muna,” Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.

La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peseta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.

“Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, koefisien analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah),” ujarnya.

“Proses lelang mengandung unsur persekongkolan jahat dan membuat persaingan dunia usaha konstruksi di Muna tidak sehat,” sambung Adin Laiworu sapaan akrabnya.

Atas hal terdebut, Adin Laiworu mengungkapkan telah melaporkan pihak ULP Muna kepada Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara agar segera dilakukan rangkaian penyeledikan dengan memanggil dan memerikasa Kepala ULP Muna dan beberapa pihak terkait.

“Kami lapor agar proses pengadaan barang dan jasa bisa sesuai aturan dan Kepala ULP, Pokja, Penyedia dan Peserta Lelang Pekerjaan bisa segera di periksa,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 701 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim