KENDARI – Seorang pria berinisial DE (38) ditangkap tim gabungan kepolisian di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 Wita.
DE diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim, Unit Satintelkam Polresta Kendari, dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga melakukan pencurian tas milik korban berinisial IY (39).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malua, mengatakan aksi pencurian terjadi saat korban tertidur di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 7 Mei 2026.
Saat terbangun, korban mendapati tas miliknya yang berisi telepon genggam dan sejumlah kartu ATM telah hilang.
Menurut polisi, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur. DE disebut datang ke lokasi bersama rekannya berinisial UTA menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian turun dan mengambil barang milik korban, sementara rekannya tetap berada di atas motor untuk mengawasi situasi.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Baruga untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang mengarah kepada DE hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, DE mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu.
Selain itu, pelaku mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2021 dan melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang elektronik di 32 TKP di wilayah hukum Kota Kendari dan sembilan di antaranya dilakukan bersama rekannya, UTA,” jelas AKP Welliwanto.
Saat ini, DE telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















