Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 7 Jun 2026 18:53 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Tas Korban yang Tertidur di Dalam Mobil, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu


 Pria berinisial DE (38) ditamgkap aparat kepolisian setelah diduga curi tas milik kornan di Kendari. Foto: Istimewa. Perbesar

Pria berinisial DE (38) ditamgkap aparat kepolisian setelah diduga curi tas milik kornan di Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI – Seorang pria berinisial DE (38) ditangkap tim gabungan kepolisian di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 Wita.

DE diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim, Unit Satintelkam Polresta Kendari, dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga melakukan pencurian tas milik korban berinisial IY (39).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malua, mengatakan aksi pencurian terjadi saat korban tertidur di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 7 Mei 2026.

Saat terbangun, korban mendapati tas miliknya yang berisi telepon genggam dan sejumlah kartu ATM telah hilang.

Menurut polisi, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur. DE disebut datang ke lokasi bersama rekannya berinisial UTA menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian turun dan mengambil barang milik korban, sementara rekannya tetap berada di atas motor untuk mengawasi situasi.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Baruga untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang mengarah kepada DE hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, DE mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu.

Selain itu, pelaku mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2021 dan melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang elektronik di 32 TKP di wilayah hukum Kota Kendari dan sembilan di antaranya dilakukan bersama rekannya, UTA,” jelas AKP Welliwanto.

Saat ini, DE telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

7 Juni 2026 - 23:47 WITA

Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas, Pria di Muna Ditangkap Polisi

7 Juni 2026 - 17:19 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras

7 Juni 2026 - 13:26 WITA

Diduga Jadi Pengedar Sabu di Kolaka, Pria 37 Tahun Ditangkap di Kamar Kost

6 Juni 2026 - 15:03 WITA

Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Kolaka Terekam CCTV Bawa Kabur 4 Slop Rokok

6 Juni 2026 - 14:56 WITA

Diduga Melaju Kencang, Pengendara Motor Tabrak Lansia hingga Tewas di Konawe

5 Juni 2026 - 19:04 WITA

Trending di News