Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

News · 4 Agu 2026 14:41 WITA ·

Terbukti Tak Berizin! Proyek di Lahan Sengketa Puuwatu Dihentikan, Polda Sultra Didesak Bergerak Cepat


 Plang penghentian aktivitas pembangunan perumahan yang dipasang Pemkot Kendari di lahan bersengketa di Puuwatu Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Plang penghentian aktivitas pembangunan perumahan yang dipasang Pemkot Kendari di lahan bersengketa di Puuwatu Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari kini semakin terkuak setelah Pemerintah Kota Kendari melalui tim gabungan penegakan aturan resmi memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tanah yang bersengketa antara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, Nurminah, dengan pihak pengembang.

Plang yang ditanam oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Pengawasan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indriati Hamra, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan tindakan bersama dari instansi teknis terkait setelah menyikapi kondisi di lapangan.

“Plang itu terpasang atas persetujuan OPD teknis. Kami turun bersama Dinas PU, Satpol PP, dan DLHK. Jadi itu merupakan keputusan bersama,” kata Indriati saat dikonfirmasi media ini.

Penindakan tersebut memperkuat posisi hukum pihak Nurminah. Sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 2.200 meter persegi itu diduga digusur tanpa izin, merusak tanaman produktif serta menghilangkan patok batas resmi tanah yang terdaftar di BPN sejak 2002.

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Rakmin.,S.H.,M.H, menilai tindakan Pemkot Kendari ini merupakan bukti substantif bahwa aktivitas pembangunan di atas lahan kliennya beroperasi tanpa legalitas yang sah.

“Pemasangan plang penghentian oleh Dinas PUTR ini menjadi bukti kuat di lapangan bahwa pihak lawan beroperasi secara ilegal. Sejak awal aktivitas penggusuran hingga pembangunan tidak mengantongi izin resmi dan menabrak aturan tata ruang serta hak kepemilikan klien kami,” Tegas Arwan.

Arwan menambahkan, fakta penindakan oleh tim gabungan Pemkot Kendari ini akan memperkuat laporan yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara. Pihaknya mendesak penyidik untuk mempercepat proses hukum terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan perusakan aset tersebut.

Kasus penyerobotan lahan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan menyeret tiga pihak, termasuk pengembang yang diduga menguasai fisik tanah dan menerbitkan dokumen klaim di atas SHM aktif milik Nurminah. (red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pertahankan Juara 6 Tahun Beruntun, PT Swarna Dwipa Property Kembali Raih Penghargaan Bank BTN

4 November 2026 - 19:32 WITA

KUPP Molawe Perkuat Sinergi dengan Dua BUP, Bahas Tarif Jasa Kapal

4 November 2026 - 07:39 WITA

Bank Sultra Salurkan CSR Rp635 Juta untuk Empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara

3 November 2026 - 16:23 WITA

Bank Sultra Salurkan CSR Rp35 Juta untuk Buku Bacaan Perpustakaan Muna

3 November 2026 - 16:09 WITA

Hujan Pertama Setelah Kemarau Panjang, Dua Mobil Pikap Adu Banteng di Kendari

3 November 2026 - 15:09 WITA

Dikira Orang Tak Dikenal, Sosok yang Bikin Perempuan di Kendari Ketakutan Ternyata Kuskus

3 November 2026 - 14:03 WITA

Trending di News