Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Feb 2026 14:59 WITA ·

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari


 Pria asal Muna inisial LM (25) menyamar jadi perempuan bernama Dewi demi curi laptop di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria asal Muna inisial LM (25) menyamar jadi perempuan bernama Dewi demi curi laptop di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria asal Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, berinisial LM (25) ditangkap polisi usai mencuri dua unit laptop di sebuah kamar kos di Kota Kendari.

Dalam melancarkan aksinya, LM mengelabui korbannya berinisial AD (23) dengan menyamar sebagai perempuan berhijab bernama Dewi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejahatan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 dini hari. Korban saat itu tidak menyadari telah ditipu pelaku.

Awalnya, korban membawa pelaku yang masih menyamar sebagai perempuan ke kamar kosnya di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari.

Setibanya di kos, pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Saat korban mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan hijab, lalu mendekati korban hingga diajak ke kos. Setelah korban mabuk dan tertidur, pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKP Malau, Selasa, 17 Februari 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit laptop merek Asus dan Acer, serta dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan kartu ATM, dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Buser77 akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah BTN di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pelaku kami amankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian elektronik yang terjadi di wilayah Poasia,” kata AKP Malau.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa satu unit lapotop curiannya telah digadaikan seharga Rp1,2 juta untuk biaya makan dan membeli rokok.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit laptop Asus, satu unit laptop Acer serta dokumen pribadi korban.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2018.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim