PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) atau melakukan perdagangan orang (ekplorasi seks), Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di hotel Heppy In Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dengan perannya masing-masing.
Kelima pelaku yang diamankan itu adalah AMD (46) pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai mucikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.
“Kelima pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” terang Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini
Lebih lanjut AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis kejadian. Awalnya, para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat lalu kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.
Selain itu juga, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp.50.000,- dari perempuan pekerja seks tersebut.
Sementara itu, pekerja seks akan mendapatkan Rp300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan untuk saat ini para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Para saksi bila terbukti juga sebagai pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.(**)