Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jun 2023 19:45 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Heppy In Kendari


 Lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Hotel Heppy In Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Hotel Heppy In Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) atau melakukan perdagangan orang (ekplorasi seks), Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di hotel Heppy In Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dengan perannya masing-masing.

Kelima pelaku yang diamankan itu adalah AMD (46) pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai mucikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

“Kelima pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” terang Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini

Lebih lanjut AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis kejadian. Awalnya, para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat lalu kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.

Selain itu juga, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp.50.000,- dari perempuan pekerja seks tersebut.

Sementara itu, pekerja seks akan mendapatkan Rp300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan untuk saat ini para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Para saksi bila terbukti juga sebagai pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

P3D Konawe Utara Ungkap Bukti Penambangan Ilegal di PT PMP

28 Juni 2025 - 11:29 WITA

Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi, PT Tanto Intim Line Dilaporkan ke Polda Sultra

27 Juni 2025 - 18:40 WITA

Ainin Indarsih Menang: Pengadilan Tinggi Sultra Nyatakan PT OSS Pelawan Tidak Benar

24 Juni 2025 - 22:53 WITA

P3D Konut Bongkar Penambangan Ilegal di Bekas IUP PT Mandala Jakarta II

24 Juni 2025 - 09:44 WITA

PT CKS Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Moramo Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa

24 Juni 2025 - 09:32 WITA

Insiden Kecelakaan Kerja di PT KKU: KPIP Desak Disnaker Sultra Bertindak

22 Juni 2025 - 20:18 WITA

Trending di Hukrim