Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jun 2026 09:32 WITA ·

Diduga Gelapkan Motor hingga Rugikan Korban Rp34 Juta, Pria di Kolaka Diamankan Polisi


 Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, menangkap pria inisial AL (25) kasus penggelapan sepeda motor. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, menangkap pria inisial AL (25) kasus penggelapan sepeda motor. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pria berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku ditangkap oleh URC Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra bersama personel Satreskrim dan dibantu Reskrim Polsek Pomalaa.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa terduga pelaku tidak hanya melakukan aksinya di satu lokasi. AL disebut mengakui telah melakukan dugaan penggelapan kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Kolaka.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun barang bukti lainnya,” kata Aiptu Riswandi, Senin, 22 Juni 2026.

Salah satu kasus yang terungkap bermula ketika korban, Bahrun, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, pelaku berdalih memiliki keperluan mendesak.

Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat menemui korban dengan membawa motor dalam kondisi rusak. Setelah itu, motor kembali dibawa dengan alasan akan diperbaiki, tetapi hingga kini kendaraan tidak lagi diserahkan kepada pemilik.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa,” kata Ridwandi.

Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Satu unit ditemukan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan satu unit lainnya diamankan di wilayah Kolaka.

Saat ini, AL beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim