KOLAKA – Seorang pria berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku ditangkap oleh URC Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra bersama personel Satreskrim dan dibantu Reskrim Polsek Pomalaa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa terduga pelaku tidak hanya melakukan aksinya di satu lokasi. AL disebut mengakui telah melakukan dugaan penggelapan kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Kolaka.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun barang bukti lainnya,” kata Aiptu Riswandi, Senin, 22 Juni 2026.
Salah satu kasus yang terungkap bermula ketika korban, Bahrun, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, pelaku berdalih memiliki keperluan mendesak.
Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat menemui korban dengan membawa motor dalam kondisi rusak. Setelah itu, motor kembali dibawa dengan alasan akan diperbaiki, tetapi hingga kini kendaraan tidak lagi diserahkan kepada pemilik.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa,” kata Ridwandi.
Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Satu unit ditemukan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan satu unit lainnya diamankan di wilayah Kolaka.
Saat ini, AL beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (lin)











