Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mei 2025 13:04 WITA ·

Polres Muna Tangkap Seorang Pelajar Perempuan dengan Shabu 20,07 Gram


 Polres Muna Tangkap Seorang Pelajar Perempuan dengan Shabu 20,07 Gram Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang pelajar perempuan berinisial AYM (17), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, saat turun dari kapal malam Aksar Saputra 08 di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5) sekitar pukul 04.50 WITA.

AYM kedapatan membawa dua saset besar kristal bening diduga sabu seberat bruto 20,07 gram yang disembunyikan dalam kantung putih.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat di Kendari tentang adanya perempuan mencurigakan yang membawa narkotika dan hendak menuju Raha menggunakan kapal malam,” kata Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kantung putih berisi kotak kecil cokelat yang di dalamnya terdapat dua saset besar sabu, satu unit handphone Oppo A16, satu KTP, dan satu timbangan digital.

Menurut Baharuddin, saat diinterogasi awal, AYM mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial BJ, yang disebut-sebut merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Kami duga ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas,” ujarnya.

Namun keterangan ini dibantah langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman. Saat dikonfirmasi, Herman menyatakan bahwa tidak ada narapidana aktif berinisial BJ dalam database Lapas Kendari.

“Nama napi BJ tidak ada di database pemasyarakatan. Bahkan jika merujuk ke sistem, napi berinisial BJ yang dimaksud sudah bebas sejak tahun 2017,” kata Herman.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku kerap menyebut nama-nama dari dalam lapas untuk melindungi bandar besar yang sebenarnya beroperasi di luar.

“Biasanya mereka hanya menyebut diarahkan dari dalam lapas supaya si bandar besar di luar tetap aman. Kami harap pelaku bisa menunjukkan secara jelas siapa sosok BJ itu, karena bisa jadi nama yang digunakan bukan nama asli, tapi nama panggilan,” tegasnya.

Herman menegaskan bahwa pihak Lapas mendukung penuh pemberantasan narkotika, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.

“Ini sejalan dengan misi kami, bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap jaringan narkotika, termasuk jika benar-benar melibatkan oknum di dalam,” tandasnya.

Sementara itu, Polres Muna masih mendalami keterangan pelaku dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Rencana tindak lanjut antara lain pemeriksaan urine dan darah pelaku, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan proses penyidikan lanjutan.

AYM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.(red)

Artikel ini telah dibaca 410 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim