KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memastikan proses hukum laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin terhadap pemilik kios, Aris Wanda, masih berjalan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di salah satu kios di Jalan La Ode Hady, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 22 Juli 2026.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Nur, mengatakan laporan dugaan pengancaman yang diajukan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin telah ditindaklanjuti dan kini memasuki tahap penyidikan.
“Terkait (kasus pengancaman) ini perkaranya sudah berjalan dan sudah sidik, tinggal gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Ipda Nur, Sabtu, 19 September 2026.
Ia menjelaskan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Perkembangan akan disampaikan melalui SP2HP ke korban,” katanya.
Sebelumnya, keluarga Zaibin menyoroti proses hukum laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan kuasa hukum kedua tersangka terhadap Aris Wanda.
Perwakilan keluarga Zaibin berinisial LA mengatakan, laporan tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2026, meskipun laporan dibuat pada 27 Juli 2026.
LA menyayangkan hingga kini Aris Wanda belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun laporan dugaan pengancaman telah memasuki tahap penyidikan.
“Laporan tersebut saat ini memasuki dua bulan berjalan, namun penyidik belum menetapkan Aris Wanda sebagai tersangka,” kata LA, Kamis, 17 September 2026.
Menurut LA, terdapat perbedaan kecepatan penanganan antara laporan Aris Wanda terkait dugaan pengrusakan kios dan laporan dugaan pengancaman yang diajukan terhadap Aris Wanda.
Dalam perkara dugaan pengrusakan kios, Satreskrim Polresta Kendari telah menetapkan Ihsan dan Zaibin sebagai tersangka pada 23 Juli 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Aris Wanda selaku pemilik kios.
Sementara itu, laporan dugaan pengancaman terhadap Aris Wanda diajukan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin, Ahmad Luqmanul Hakim Andi Tanjung, pada 27 Juli 2026.
“Percepatan atas laporan Aris Wanda dan lambannya penanganan terhadap laporan Ihsan menggambarkan Polresta Kendari tidak melakukan proses hukum secara adil dan berimbang,” ujar LA.
LA mengungkapkan, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin telah berulang kali menanyakan perkembangan penetapan tersangka terhadap Aris Wanda setelah laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa proses tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara.
“Alasan tersebut mencerminkan penyidik tidak berniat melakukan percepatan terhadap laporan kuasa hukum Ihsan sebagaimana yang mereka lakukan terhadap laporan Aris Wanda,” ungkapnya.
Selain penetapan tersangka, LA juga menyoroti transparansi penyidik dalam menangani laporan dugaan pengancaman tersebut.
Ia menyebut, selama proses penyidikan berlangsung, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun telah dua kali mengajukan surat permintaan kepada Kapolresta Kendari.
“Kuasa hukum telah dua kali meminta SP2HP melalui surat permintaan SP2HP yang ditujukan kepada Kapolresta Kendari. Namun, kedua surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kapolresta Kendari dan penyidik,” kata LA.
LA berharap Kapolresta Kendari melakukan pengawasan terhadap penyidik Satreskrim agar penanganan laporan dugaan pengancaman tersebut berjalan secara adil, transparan, dan profesional.
“Kami juga mengharapkan Propam Polri dan fungsi pengawasan internal Polri lainnya turut melakukan pengawasan,” pungkasnya. (lin)

















