Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2025 12:40 WITA ·

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap


 LH (duduk) pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

LH (duduk) pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Polres Muna menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna berhasil mengamankan LH (56), pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kekerasan terhadap Anak di Pasar Laino

Korban, AM (12), warga Kelurahan Laiworu, diduga menjadi korban kekerasan pada Senin, 27 Oktober 2025 malam di Pasar Laino. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 16.30 WITA.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera bergerak cepat mengamankan pelaku. Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Kapolres Muna.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti. LH saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Muna.

Pesan Kapolres Muna

Kapolres Muna mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika mengetahui tindak kekerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Muna.

Dengan penangkapan ini, Polres Muna menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.(red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Trending di Hukrim