MUNA – Polres Muna menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna berhasil mengamankan LH (56), pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kekerasan terhadap Anak di Pasar Laino
Korban, AM (12), warga Kelurahan Laiworu, diduga menjadi korban kekerasan pada Senin, 27 Oktober 2025 malam di Pasar Laino. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 16.30 WITA.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera bergerak cepat mengamankan pelaku. Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Kapolres Muna.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti. LH saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Muna.
Pesan Kapolres Muna
Kapolres Muna mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika mengetahui tindak kekerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Muna.
Dengan penangkapan ini, Polres Muna menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.(red)








