Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Apr 2025 17:01 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan


 Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

WDJ diamankan karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya, JL, yang juga berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Penangkapan WDJ dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, tanpa perlawanan pada Senin, 28 April 2025.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa WDJ diamankan setelah orang tua JL melaporkan kasus tersebut ke Polres Buton Tengah.

Menurut Kasi Humas, IPTU Thamrin, orang tua JL khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam dan kemudian diberitahu oleh warga bahwa anaknya diantar pulang oleh seorang laki-laki tidak dikenal. Setelah diinterogasi, JL mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh WDJ pada malam kejadian.

“Orang tua korban JL (15) yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut, dan dengan berbekal Laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ (15) tanpa perlawanan”, kata IPTU Thamrin.

Saat ini, WDJ sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim