Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 29 Apr 2025 17:01 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan


 Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

WDJ diamankan karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya, JL, yang juga berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Penangkapan WDJ dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, tanpa perlawanan pada Senin, 28 April 2025.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa WDJ diamankan setelah orang tua JL melaporkan kasus tersebut ke Polres Buton Tengah.

Menurut Kasi Humas, IPTU Thamrin, orang tua JL khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam dan kemudian diberitahu oleh warga bahwa anaknya diantar pulang oleh seorang laki-laki tidak dikenal. Setelah diinterogasi, JL mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh WDJ pada malam kejadian.

“Orang tua korban JL (15) yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut, dan dengan berbekal Laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ (15) tanpa perlawanan”, kata IPTU Thamrin.

Saat ini, WDJ sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Bos PT KMR dan PT PCM Diduga Terkait Kasus Korupsi Tambang, Ampuh Desak Kejati Sultra Bertindak

27 April 2025 - 11:13 WITA

Rekening BCA Milik Janda di Kendari Diduga Jadi Sarang Uang Narkoba

26 April 2025 - 16:26 WITA

Trending di Hukrim