Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2025 16:29 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di THM


 Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di THM. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di THM. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.

Kedua pelaku yang berinisial MA (29 tahun) dan LS (37 tahun) ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Kelurahan Bone-bone Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Sabtu, 8 Maret 2025.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluy melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, mengatakan bahwa korban LF (30 tahun) sedang bersama temannya di THM ketika pelaku LS (37 tahun) memanggil korban untuk minum minuman beralkohol. Korban menolak, namun pelaku LS (37 tahun) terus memaksa hingga korban terpaksa ikut minum.

Kemudian, pelaku LS (37 tahun) mencekik leher korban dan memukuli wajah korban berulangkali. Korban berhasil ditepis, namun kemudian datang rekan pelaku MA (29 tahun) yang menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca, mengakibatkan korban mengalami luka dan bercucuran darah.

“Korban mengalami luka di wajahnya dan bercucuran darah”, kata IPTU Thamrin.

Korban harus mendapatkan 30 jahitan wajahnya akibat luka yang dialaminya. Kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan menghadapi ancaman pidana 7 tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 324 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim