Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 11 Mar 2025 13:57 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial


 Polres Buton Tengah menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Buton Tengah menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Kedua pelaku tersebut adalah sepasang kekasih berinisial RY (26) dan SA (27).

Menurut Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, kedua pelaku tersebut diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Buteng, Intelkam Polres Buton, dan Polsek Mawasangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tanaliandu dan Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kedua pelaku tersebut melakukan penelantaran bayi laki-laki berusia 4 bulan di depan UPTD Puskesmas Mawasangka pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.

“Alhamdulillah Tim Gabungan Resmob, Intelkam dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala berhasil mengamankan sepasang Kekasih yang merupakan para pelaku penelantaran bayi yang Viral di media sosial”, kata AKBP Wahyu Adi Waluyo, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut keterangan kedua pelaku, alasan mereka membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok

11 Maret 2025 - 16:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polresta Kendari Tangkap 5 Pelaku Pencurian dan Penipuan

11 Maret 2025 - 12:55 WITA

Akademisi dan Praktisi Hukum Sultra Tolak Dominus Litis dalam Pembaruan KUHAP

10 Maret 2025 - 20:17 WITA

Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika

10 Maret 2025 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim