Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mar 2025 11:07 WITA ·

Polres Buton Tengah Selidiki Penemuan Bayi di Depan Puskesmas


 Polres Buton Tengah Selidiki Penemuan Bayi di Depan Puskesmas Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki tanpa identitas di depan UPTD Puskesmas Mawasangka.

Bayi tersebut ditemukan oleh dua orang warga yang hendak berobat ke Puskesmas pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.10 WITA. Bayi malang tersebut ditemukan mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hijau.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin, mengkonfirmasi penemuan bayi tersebut.

“Bayi malang tersebut ditemukan oleh 2 orang warga sekitar yang hendak berobat ke UPTD Puskesmas Mawasangka dan ditemukan dipinggir jalan raya,” jelasnya.

Saat ini, bayi tersebut sedang dalam perawatan oleh pegawai Puskesmas Mawasangka. Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka sedang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan orang yang tega menelantarkan bayi tersebut.

“Kami harap kerja sama dari seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah agar kasus ini dapat secepatnya terungkap. Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait bayi tersebut agar bisa melaporkannya kepada kami,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim