Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Des 2024 21:12 WITA ·

Polres Bombana Hentikan Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur


 Sat Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menghentikan aktivitas tambang galian yang diduga ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur. Foto: Istimewa Perbesar

Sat Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menghentikan aktivitas tambang galian yang diduga ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam (galian batuan) yang diduga ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Rabu, 25 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh Fajar Aswan T, memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan satu unit alat berat Excavator merek SANTUI yang tidak dioperasikan. Operator alat berat tersebut diketahui bernama Wardi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim bertemu dengan seorang pria bernama Riswan, yang berperan sebagai pengelola dan dipercaya oleh pemilik tambang bernama Asdar. Namun, izin tambang milik Asdar diketahui sudah tidak berlaku. Meski demikian, aktivitas tetap dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bombana yang mendesak.

Tim juga menemukan bahwa alat pemecah batu (crusher) di lokasi dalam kondisi rusak. Aktivitas di tambang hanya melibatkan pemuatan material batuan (suplit) menggunakan excavator dan truk untuk dikirim ke proyek pembangunan jalan. Di lokasi tambang tersebut masih terdapat stok suplit sekitar 500 m³ dalam tiga jenis ukuran (2.3, 1.2, 3.5) serta stok batuan bahan baku sekitar 500 m³.

“Kita ambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pemuatan suplit kemudian memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher dan melakukan interogasi awal terhadap pengelola crusher, ” Kata Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra.

Sebagai rencana tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang. Selain itu, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kegiatan pengecekan di lokasi berakhir pukul 19.30 WITA. Sat Reskrim Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat

15 September 2025 - 17:11 WITA

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim