PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Polres Bombana menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Arman, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wita,” kata AKP Arman.
Tersangka yang ditangkap bernama S alias A Bin R (25 tahun), yang merupakan warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 sachet narkotika jenis sabu, 1 bungkus sachet plastik bening, 2 sendok sabu, 1 lembar tissu, 1 set alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hsn)