KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pelayaran untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin keselamatan pelayaran.
Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si., menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus dibangun melalui budaya keselamatan yang melibatkan seluruh pihak.
Menurut Marsri, keselamatan tidak hanya sebatas menjalankan aturan, tetapi juga memahami setiap kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.
Ia menjelaskan, pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selama pelayaran. Hal itu diperlukan agar nakhoda dapat mengambil keputusan secara tepat demi menjamin keselamatan kapal, awak, dan penumpang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Marsri menekankan, keselamatan pelayaran membutuhkan sinergi antara nakhoda, awak kapal, pemilik atau operator kapal, pengelola fasilitas pelabuhan, hingga penumpang.
“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun budaya keselamatan melalui kepatuhan dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegas Marsri. (red)
















