KENDARI – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Adhi Yaksa Pratama, menyoroti pemanggilan wartawan media Simpul Indonesia oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran berita bohong atas pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, yang mengaitkan aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Pemanggilan itu berdasarkan Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim.
Adhi mengatakan, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Namun, apabila yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme pers.
“JMSI tidak membela wartawan secara membabi buta. Kami membela mekanisme. Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama untuk merespons berita yang dianggap merugikan,” tegas Adhi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menegaskan, JMSI tidak pernah menyatakan wartawan kebal hukum maupun setiap produk jurnalistik pasti benar. Wartawan tetap memiliki kewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi, menjaga keberimbangan, serta bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Namun, kata Adhi, kesalahan jurnalistik tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana.
Menurutnya, substansi awal pemberitaan terkait dugaan persoalan lingkungan di Laonti juga tidak boleh hilang dari perhatian publik hanya karena muncul laporan terhadap wartawan.
JMSI Sultra, lanjut Adhi, tidak mengambil kesimpulan bahwa PT GMS telah melakukan pencemaran lingkungan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian oleh pihak yang kompeten.
“PT GMS tentu berhak membantah. Tetapi cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan dengan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana. Perusahaan boleh tidak setuju dengan kritik, tetapi tidak boleh menganggap ketidaksetujuan terhadap kritik sebagai alasan untuk mempersempit ruang pers,” ujarnya.
Adhi menambahkan, apabila PT GMS menilai pemberitaan tersebut keliru, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, bantahan, hak jawab, maupun hak koreksi melalui mekanisme pers.
JMSI Sultra juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki koridor yang telah dibangun antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Koridor tersebut antara lain dituangkan melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 secara khusus mengatur teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dewan Pers juga menegaskan pada Januari 2026 bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Mekanisme tersebut digunakan untuk menentukan apakah persoalan merupakan sengketa pemberitaan yang dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pers lainnya, maupun terdapat unsur pidana di luar kegiatan jurnalistik.
Karena itu, JMSI Sultra meminta Polres Konawe Selatan memperhatikan koridor tersebut dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pemberitaan *Simpul Indonesia*.
“Kami menghormati kewenangan Kepolisian. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki mekanisme koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan wartawan. Kalau yang dilaporkan adalah karya jurnalistik, harus dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers,” kata Adhi.
“Ini bukan permintaan agar wartawan kebal hukum, melainkan permintaan agar hukum berjalan sesuai koridor yang telah disepakati,” lanjutnya.
Di sisi lain, JMSI Sultra juga mengakui PT GMS memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya. Namun, perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan dengan kepentingan publik dinilai harus siap menghadapi kritik dan pertanyaan masyarakat.
Adhi mengatakan, apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, pihak yang keberatan dapat membantah dengan fakta. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Sementara apabila terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme Dewan Pers dapat ditempuh.
“Perusahaan boleh tidak setuju dengan berita, tetapi ketidaksetujuan bukan alasan untuk mematikan kritik. Kalau berita salah, koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Kalau sengketa pers, bawa ke Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika perusahaan dikritik, respons pertamanya justru laporan pidana,” tegasnya.
Meski demikian, JMSI Sultra mengingatkan insan pers agar tidak menjadikan kemerdekaan pers sebagai alasan untuk mengabaikan profesionalisme.
Media tetap harus memastikan setiap informasi yang dipublikasikan akurat, terverifikasi, berimbang, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Menurut Adhi, perlindungan terhadap pers bukan berarti memberikan imunitas kepada wartawan, melainkan memastikan setiap persoalan ditempatkan pada mekanisme hukum yang tepat.
JMSI Sultra berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara. Dugaan persoalan lingkungan di Laonti tetap harus dapat diuji secara objektif, sementara keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers.
“Pers harus bebas, media harus profesional, perusahaan harus siap dikritik, dan pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan jalur yang tepat. Jangan mencampuradukkan sengketa pemberitaan dengan perkara pidana,” pungkas Adhi. (red)
















