Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2026 22:38 WITA ·

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan LPG Bersubsidi di Konawe, 258 Tabung Disita


 Tampak mobil pikap bermuatan ratusan tabung Gas 3 kilogram disita Sat Reskrim Polresta Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Tampak mobil pikap bermuatan ratusan tabung Gas 3 kilogram disita Sat Reskrim Polresta Konawe. Foto: Istimewa

KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang diduga diangkut dan akan diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 258 tabung LPG 3 Kg bersubsidi yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi DT 8603 DA.

Kasus itu terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Konawe melakukan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi di wilayah hukumnya pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan kendaraan tersebut mengangkut ratusan tabung LPG bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan dan/atau niaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG bersubsidi tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Konawe melalui Kasi Humas Iptu Rahman mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi tambahan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menegaskan pengawasan distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat agar tetap memperoleh akses terhadap energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Polres Konawe berkomitmen menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi dan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim