Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mei 2024 15:09 WITA ·

Polisi Kawal Pembacaan Putusan Empat Terdakwa Kasus Blok Mandiodo


 Puluhan aparat kepolisian mengawal sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan aparat kepolisian mengawal sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024.

Ke empat terdakwa yang bakal menjalani sidang putusan ialah General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW, Direktur PT Kabena Kromit Pratama (KKP) AA, Direktur PT Tristaco RC, dan Kuasa Direktur PT CJ AM.

Pantauan media ini, sidang pembacaan putusan ke empat terdakwa dihadiri kerabat dan keluarga dari masing-masing terdakwa. Jalannya persidangan pembacaan putusan juga dikawal oleh puluhan personil polisi berpakaian lengkap dan preman.

Hingga berita ini di publis Majelis Hakim masih membacakan putusan kepada General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing menunggu diruang tunggu.(hus)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Trending di Hukrim