Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Nov 2025 09:21 WITA ·

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!


 La Ode Kabias Perbesar

La Ode Kabias

KENDARI – Polemik lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus menjadi sorotan publik. Menurut La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari harus melakukan seluruh tahapan eksekusi dan melaporkan hasilnya untuk langkah selanjutnya.

Non-Eksekutable Hanya Berlaku dalam Kondisi Tertentu

La Ode Kabias menjelaskan bahwa non-eksekutable hanya dapat diterapkan pada putusan yang bersifat declaratoir, yaitu putusan yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan. Selain itu, non-eksekutable juga berlaku jika objek yang disengketakan tidak pernah ada atau sudah musnah.

Sifat Putusan dalam Kasus Tapak Kuda

Namun, dalam kasus Tapak Kuda, La Ode Kabias menegaskan bahwa sifat putusan adalah condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum dan memerintahkan penyerahan objek kepada pihak yang memenangkan gugatan. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan melekat sifat eksekutorial.

“Dalam kasus Tapak Kuda, sifat putusannya adalah condemnatoir, yang berarti putusan tersebut memiliki daya paksa sebagai wujud kedaulatan hukum oleh negara,” kata La Ode Kabias, Minggu, 2 November 2025.

PN Kendari Diminta Lakukan Eksekusi dengan Tepat

La Ode Kabias meminta PN Kendari untuk melakukan seluruh tahapan eksekusi dengan tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat menyelesaikan polemik lahan Tapak Kuda dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim