KENDARI – Polemik lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus menjadi sorotan publik. Menurut La Ode Kabias, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari harus melakukan seluruh tahapan eksekusi dan melaporkan hasilnya untuk langkah selanjutnya.
Non-Eksekutable Hanya Berlaku dalam Kondisi Tertentu
La Ode Kabias menjelaskan bahwa non-eksekutable hanya dapat diterapkan pada putusan yang bersifat declaratoir, yaitu putusan yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan. Selain itu, non-eksekutable juga berlaku jika objek yang disengketakan tidak pernah ada atau sudah musnah.
Sifat Putusan dalam Kasus Tapak Kuda
Namun, dalam kasus Tapak Kuda, La Ode Kabias menegaskan bahwa sifat putusan adalah condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum dan memerintahkan penyerahan objek kepada pihak yang memenangkan gugatan. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan melekat sifat eksekutorial.
“Dalam kasus Tapak Kuda, sifat putusannya adalah condemnatoir, yang berarti putusan tersebut memiliki daya paksa sebagai wujud kedaulatan hukum oleh negara,” kata La Ode Kabias, Minggu, 2 November 2025.
PN Kendari Diminta Lakukan Eksekusi dengan Tepat
La Ode Kabias meminta PN Kendari untuk melakukan seluruh tahapan eksekusi dengan tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat menyelesaikan polemik lahan Tapak Kuda dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(red)








