PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan masa yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, Kamis, 23 November 2023.
Kedatangan ratusan masa itu untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah PT Zam-zam di Jalan Boulevar yang diterbitkan oleh BPN Kota Kendari.
Jenderal lapangan, Sirman, mengatakan aksi ini merupakan, aksi ketiga di BPN Kota Kendari dalam rangka mempertanyakan penerbitan sertifikat lahan atas nama PT Zam-zam diatas lahan masyarakat.
“Tuntutan kami yang pertama, tolong diperlihatkan sertifikat tanah atas nama PT Zam-zam itu, tapi sampai hari ini tidak pernah diperlihatkan. Lalu salinan sertifikat harus diperhatikan juga,” katanya kepada awak media saat.
Pihaknya, menduga penerbitan sertifikat tanah atas nama PT Zam-zam ini tidak sesuai mekanisme yang berlaku dan ada indikasi sengaja dimuluskan oleh pihak BPN.
“Kami duga bahwa penerbitan sertifikat atas nama PT Zam-zam ini maladministrasi. Karena masyarakat yang ada disekitar tanah itu tidak pernah dimintai keterangan dan tidak pernah dimintai tandatangan,” ungkapnya.
Kemudian kata dia, BPN Kota Kendari juga tidak pernah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan dalam menerbitkan sertifikat lahan.
“Kemudian pihak BPN juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan. Tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama PT Zam-zam,” herannya.
Menurut dia, banyak kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah PT Zam-zam ini. Salah satunya tidak pernah melibatkan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan yang sertifikat kan itu.
“Alasan BPN penerbitan sertifikat itu atas dasar SKT tahun 1987. Tapi masyarakat yang ada di tanah itu juga, memegang SKT tahun 1984, inikan aneh tiba-tiba BPN mengeluarkan sertifikat, itupun SKT itu tidak perlihatkan juga sama BPN,” bebernya.
“Kenapa BPN sebelum pengukuran lahan itu, tidak mengedepankan langkah-langkah analisis, mengedepankan langkah-langkah antisipasi. Selalunya kalau masyarakat mengadu disini, diarahkan di pengadilan untuk uji materiil, ini yang kita tidak inginkan kasian masyarakat,” lanjutnya.
Untuk itu tambah dia, dirinya meminta BPN Kota Kendari agar membuka data asal-usul penerbitan sertifikat tanah PT Zam-zam tersebut.
“Kami minta BPN memperlihatkan alas hak itu, SKT itu, lalu yang kedua kami minta diperlihatkan salinan sertifikat, supaya kami lihat masyarakat ikut bertandang tidak di tapal batas tana itu. Kalo semisal masyarakat tidak ikut bertandatangan di tapal batas itu, jelas murni penerbitan sertifikat tanah atas nama PT Zam-zam berati maladministrasi,” tutupnya.**)