Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jan 2026 19:17 WITA ·

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas


 Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Dermawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Kuasa Hukum Syamruddin Cs, Andri Darmawan, melayangkan somasi terhadap PT Paramitha Persada Tama (PPT) terkait lahan yang dikuasai kliennya di Desa Boenaga, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andri Darmawan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kliennya, Syamruddin, Kusman, dan Nasrudin, yang telah dijual kepada Hardianto, S.Kom pada tahun 2025.

“Klien kami adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor: 00119 Tahun 2013 atas nama Syamruddin, SHM No. 00118 atas nama Kusman dan SHM No: 000120 atas nama Nasrudin,” ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.

PT Paramitha disebut telah melanggar kesepakatan dengan pihak pemilik lahan dan menggunakan lahan kliennya untuk keperluan jetty dan penampungan ore nikel (Stockpile) tanpa ada kesepakatan nilai sewa lahan.

“Klien kami belum menerima nilai sewa lahan yang sesuai, dan PT Paramitha telah melanggar kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2026. Kami meminta PT Paramitha untuk segera menghentikan segala aktivitas di atas tanah milik klien kami,” tegas Andri.

Jika PT Paramitha tidak mengindahkan somasi ini, maka Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan tuntutan secara perdata.

“Apabila PT Paramitha Persada Tama tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud pasal 257 KUHP dan pasal 6 UU 51/Prp/1960, termasuk melakukan tuntutan secara perdata sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Bobol Kios Pakai Besi Ulir, Pria di Kendari Gagal Beraksi Usai Dipergoki Warga

4 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Penyerangan Kios di Kendari! Diduga Pemilik yang Awali dengan Mengacungkan Parang

4 Agustus 2026 - 22:17 WITA

Dipergoki Bersama Wanita Lain di Dalam Mobil, Sekda Konsel Diduga Tabrak Adik Kandung

4 Agustus 2026 - 20:01 WITA

Siapa Lindungi Mafia Tanah Puuwatu? SHM 2002 Dihapus, Sertifikat Baru Muncul Misterius

3 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Trending di Hukrim