Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jan 2026 19:17 WITA ·

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas


 Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Dermawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Kuasa Hukum Syamruddin Cs, Andri Darmawan, melayangkan somasi terhadap PT Paramitha Persada Tama (PPT) terkait lahan yang dikuasai kliennya di Desa Boenaga, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andri Darmawan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kliennya, Syamruddin, Kusman, dan Nasrudin, yang telah dijual kepada Hardianto, S.Kom pada tahun 2025.

“Klien kami adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor: 00119 Tahun 2013 atas nama Syamruddin, SHM No. 00118 atas nama Kusman dan SHM No: 000120 atas nama Nasrudin,” ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.

PT Paramitha disebut telah melanggar kesepakatan dengan pihak pemilik lahan dan menggunakan lahan kliennya untuk keperluan jetty dan penampungan ore nikel (Stockpile) tanpa ada kesepakatan nilai sewa lahan.

“Klien kami belum menerima nilai sewa lahan yang sesuai, dan PT Paramitha telah melanggar kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2026. Kami meminta PT Paramitha untuk segera menghentikan segala aktivitas di atas tanah milik klien kami,” tegas Andri.

Jika PT Paramitha tidak mengindahkan somasi ini, maka Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan tuntutan secara perdata.

“Apabila PT Paramitha Persada Tama tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud pasal 257 KUHP dan pasal 6 UU 51/Prp/1960, termasuk melakukan tuntutan secara perdata sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim