PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah inkrah di meja hijau.
Gugatan kasasi dari penggungat ditolak oleh Mahkama Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenangkan polemik tersebut.
Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 Hektar namun 16 hekter tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya di tolak.
“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkama Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga – Nanga seluas 53 Hektar,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, S.H., M.H saat di Konfirmasi, Selasa, 4 April 2023.
Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga – Nanga Sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai Pemilik Sah atau Pemenang.
Editor: Tim Redaksi