Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 4 Apr 2023 08:48 WITA ·

Polemik Gugatan Tanah di Nanga-Nanga Inkrah, Polda Sultra Pemilik Sah


 Lokasi lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah inkrah di meja hijau.

Gugatan kasasi dari penggungat ditolak oleh Mahkama Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenangkan polemik tersebut.

Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 Hektar namun 16 hekter tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya di tolak.

“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkama Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga – Nanga seluas 53 Hektar,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, S.H., M.H saat di Konfirmasi, Selasa, 4 April 2023.

Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga – Nanga Sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai Pemilik Sah atau Pemenang.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kehilangan Kendali, Mobil Honda Brio Tabrak Pohon dan Trotoar di Kendari

25 April 2025 - 13:38 WITA

Polres Muna Tangkap Satu Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Raha

25 April 2025 - 11:50 WITA

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Konawe Ditangkap Polisi

24 April 2025 - 12:22 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 3 Pencuri Mesin Perahu di Desa Tombawatu

23 April 2025 - 23:37 WITA

Aparat Dinilai Lamban, Sabung Ayam Merajalela di Kendari

23 April 2025 - 18:33 WITA

Polres Bombana Selidiki Penyebab Murid SDN 33 Kasipute Muntah Massal Usai Terima MBG

23 April 2025 - 16:50 WITA

Trending di Hukrim