Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jul 2024 01:12 WITA ·

Polemik Anggaran Makan Minum, Sekda Sultra Dilaporkan ke Kejati


 Rasidin, Ketua Jangkar Sultra usai melapor di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Rasidin, Ketua Jangkar Sultra usai melapor di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar Sultra) resmi melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat, 19 Juli 2024.

Laporan tersebut tentang dugaan belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah.

Dalam pernyataannya, Rasidin selaku Ketua Jangkar Sultra menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling dugaan praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini”, terang Rasidin

Sebelumnya, Jangkar Sultra menemukan ada anggaran belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rasidin mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut diduga terjadi kerugian negara yang sangat signifikan senilai ratusan juta rupiah sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius terutama Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dari hasil temuan BPK tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur Rasid

Lebih lanjut Rasid mengungkapkan bahwa jika ditelisik lebih jauh Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk  dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.

“Hal itu sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga jika kita merujuk kesitu untuk penganggaran dan perealisasian Belanja Makanan dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memiliki dasar hukum yang jelas”, terang Rasid.

Rasidin juga menambahkan bahwa terhadap temuan BPK tersebut ada dugaan praktik tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga hal ini harus diamputasi sampai ke akar-akarnya.

“Secara kelembagaan kami menduga bahwa hal tersebut terdapat tindak pidana korupsi sehingga tidak ada alternatif lain selain mengusut tuntas terkait belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kami duga tidak dapat diyakini kewajaran”, tegasnya.

Diketahui, baru-baru ini Indonesia Corruption Watch merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi di Indonesia sepanjang tahun  2023. Dalam laporan yang diumumkan Mei 2024 itu, daerah dengan kasus korupsi tertinggi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan hal tersebut Rasidin berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memproses laporan yang telah mereka sampaikan.

“Harapan kami tentu agar laporan yang kami layangkan dapat diatensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara”, ucap Rasid.

Terakhir Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga praktik-praktik dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara dituntaskan.

“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi harus dihilangkan, untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini”, pungkasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut yang selanjutnya akan diterbitkan sprint puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Terkait hal tersebut, Media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Sekda Sultra, Asrun Lio via pesan WhatsApp dan SMS, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.(rok)

Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata

11 Juni 2025 - 18:15 WITA

Trending di Hukrim