Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 21 Nov 2024 15:23 WITA ·

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur


 MBP DPO kasus fidusia ditangkap Polda Sultra di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Foto: Istimewa Perbesar

MBP DPO kasus fidusia ditangkap Polda Sultra di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial MBP dalam kasus Fidusia.

Dalam kasus ini, diketahui MBP membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih dalam status kredit lalu dijual kembali terhadap orang lain secara ilegal.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, mengatakan pelaku merupakan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Maret 2024.

“Pelaku berinisial MBP ini ditangkap di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024. Selanjutnya pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldo kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Aldo menjelaskan awalnya MBP membeli mobil tersebut dengan cara dikredit di salah satu perusahaan Finance yang ada di Kota Kendari pada Agustus 2023 lalu.

Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.

Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survey, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp 25 juta perbulan.

“Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan keempat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta dan dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Aldo menambahkan, kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan beberapa pasal yakni, Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2), Pasal 35 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani

29 Oktober 2024 - 17:36 WITA

Trending di Hukrim