PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial MBP dalam kasus Fidusia.
Dalam kasus ini, diketahui MBP membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih dalam status kredit lalu dijual kembali terhadap orang lain secara ilegal.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, mengatakan pelaku merupakan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Maret 2024.
“Pelaku berinisial MBP ini ditangkap di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024. Selanjutnya pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldo kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Aldo menjelaskan awalnya MBP membeli mobil tersebut dengan cara dikredit di salah satu perusahaan Finance yang ada di Kota Kendari pada Agustus 2023 lalu.
Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.
Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survey, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp 25 juta perbulan.
“Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan keempat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta dan dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Aldo menambahkan, kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan beberapa pasal yakni, Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2), Pasal 35 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkasnya.(hsn)