Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Nov 2024 15:23 WITA ·

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur


 MBP DPO kasus fidusia ditangkap Polda Sultra di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Foto: Istimewa Perbesar

MBP DPO kasus fidusia ditangkap Polda Sultra di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial MBP dalam kasus Fidusia.

Dalam kasus ini, diketahui MBP membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih dalam status kredit lalu dijual kembali terhadap orang lain secara ilegal.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, mengatakan pelaku merupakan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Maret 2024.

“Pelaku berinisial MBP ini ditangkap di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024. Selanjutnya pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldo kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Aldo menjelaskan awalnya MBP membeli mobil tersebut dengan cara dikredit di salah satu perusahaan Finance yang ada di Kota Kendari pada Agustus 2023 lalu.

Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.

Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survey, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp 25 juta perbulan.

“Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan keempat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta dan dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Aldo menambahkan, kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan beberapa pasal yakni, Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2), Pasal 35 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim