PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit I Dirkrimsus Polda Sultra mengamankan tiga unit mobil yang memuat BBM subsidi pertalite yang hendak diseludupkan di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 8 Mei 2023. Ketiga unit mobil tersebut diamankan pada tiga tempat berbeda Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pertama, mobil jenis daihatsu terios warna hitam DT 1990 DM yang dibawah oleh M (22) memuat 45 (empat puluh lima) jerigen berisi BBM pertalite. Tiap jerigen berisi 32 liter sehingga totalnya lebih kurang 1.440 liter. Mobil tersebut diamankan di Desa Abeli Sawa Kecamatan Anggolomoare Kabupaten Konawe Utara sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedua, mobil daihatsu grand max warna hitam dengan nomor polisi DT 1795 XX, diamankan di Desa Bandaeha Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara sekira Pukul 22.00 Wita. Mobil ini memuat 68 (enam puluh lima) jerigen BBM pertalite dengan total lebih kurang 2.176 liter. Mobil tersebut dikendarai oleh F (34) warga Desa Puuwanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konut.
Ketiga, mobil daihatsu grand max warna silver DT 9822 AM yang dikendarai oleh LD (26) warga Desa Kota Maju Kecamatan Oheo Kabupaten Konut. Mobil tersebut 35 (tiga puluh lima) jerigen berisi BBM pertalite dengan jumlah total lebih kurang 1.120 liter serta 100 (seratus) tabung LPG 3 Kg.
Kasubdit I Indagsi Direskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan pihaknya pihaknya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi pertalite di wilayah hukum Polda Sultra.
Pertalite tersebut didapatkan dari SPBU Puuwatu dengan cara melakukan pembelian menggunakan jerigen dengan tujuan akan dijual kembali di daerah Morowali.
“Pelaku melakukan pembelian 1 jerigen dengan isi 32 liter seharga Rp330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)”, terang Kompol Kompol Rico Fernanda kepada media ini, Rabu, 10 Mei 2023.
Saat ini, tiga unit mobil tersebut telah diamankan di Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk tiga tersangka diduga melanggar pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Penulis: Husain