Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Mar 2023 14:29 WITA ·

Polda Sultra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tambang Batu Gamping Ilegal di Kejaksaan


 Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tambang batu gamping di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tambang batu gamping di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining batu gamping di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa, 21 Maret 2023.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.

“Dan kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dimana, kegiatan penambangan batu gamping yang dilakukan oleh J tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku”, jelas Kompol Ronald.

Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.00 (seratus miliar rupiah).

“Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus-kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas”, tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim