Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Des 2023 17:15 WITA ·

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejati Sultra


 Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kasubdit III Tipidkor Polda Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kasubdit III Tipidkor Polda Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 Miliar terus bergulir.

Terbaru, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa dan telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU.

“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Selasa 5 Desember 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu berkas dinyatakan lengkap.

“Tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya untuk dilengkapi kembali agar dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Masih P19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin 4 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kelima tersangka tersebut adalah JR, AG, HS, AS dan NS.

Adapun total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.**)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Trending di Hukrim