Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Agu 2023 12:08 WITA ·

Polda Sultra Diduga Istimewakan Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal PT PLM


 Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengistimewakan dua tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis Solar subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM).

Kedua tersangka itu, masing-masing H selaku Kepala Kantor PT PLM, bertindak sebagai penada BBM subsidi Ilegal dan AH anggota oknum Polres Bombana sebagai penyuplai BBM subsidi di PT PLM.

Diketahui kedua tersangka BBM subsidi Ilegal tersebut diduga tidak ditahan oleh Polda Sultra hingga saat ini, alias masih bebas berkeliaran dimana-mana.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, sebab dari total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, hanya H dan AH lah yang tidak ditahan, sedangkan dua tersangka lainya yakni sopir pengangkut BBM dan pengepul BBM telah selesai menjalani proses hukuman.

Ketua Umum Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sultra Abdul Rahman mengatakan, kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus penyelundupan BBM subsidi Ilegal tersebut perlu dipertanyakan.

“Ini perlu dipertanyakan, ada apa Polda Sultra tidak menahan kedua tersangka solar subsidi ilegal itu?, sementara dua tersangka lainya yang ditangani oleh Polres Bombana baru dipanggil untuk dimintai keterangan langsung ditahan,” tegas Abdul Rahman, Jumat, 4 Agustus 2023.

Polda Sultra kata Rahman harusnya tidak boleh pilih kasih, apa lagi terkesan mengistimewakan kedua tersangka tersebut dari tersangka lainnya yang notabenenya sama-sama menjadi tersangka dalam satu kasus yang sama.

“Apa karena mereka ini orang besar? karena Kepala Kantor PT PLM dan satu oknum Polisi, lalu beda Perlakukan dengan dua tersangka lainya, yang notabenenya mereka ini masyarakat biasa, inikan aneh,” herannya.

Rahman bilang, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga dua tersangka tersebut benar-benar ditahan oleh Polda Sultra.

“Tidak ada alasan, yang pasti kami akan terus memonitor perkembangan kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengaku, saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut telah di kirim di Kejati Sultra.

Hanya saja ia, tidak membalas pertanyaan kami, apa alasan kedua tersangka tersebut belum ditahan.

TIM

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim