PENAFAKTUAL.COM – KOLAKA – Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melakukan identifikasi tanah milik pelapor terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
Identifikasi tanah ini disaksikan oleh Adrian Ramadhan dan istri sebagai pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.
Menurut Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi, identifikasi tanah ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterima pekan lalu.
Dalam aduan tersebut, PT Rimau New World diduga menyerobot dan merusak lahan milik warga yang telah memiliki surat hak milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.
Hasil identifikasi tanah masih menunggu pengolahan dari pihak BPN. “Kami masih menunggu hasil identifikasi dari BPN Kolaka,” ucap Fitrahyadi.
Sementara itu, pensiunan BPN Kolaka, Salahuddin, mengatakan bahwa sertifikat yang dipegang oleh pelapor merupakan hasil produk BPN yang diterbitkan pada tahun 1998 dan diperkuat dengan peta bidang tahun 1997.
“Saat itu, saya bagian dari pengumpul data penyertifikatan, kalau melihat sertifikat yang dikuasai Ibu Ririn itu memang hasil proses penyertifikatan tahun 1997, dan semua ada data-datanya itu,” ungkapnya.
Sedangkan hal serupa juga diungkapkan, Mardani, pensiunan yang pernah bertugas di BPN Kolaka. Menurut dia, setelah ia mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang, dan sertifikat pelapor itu sama, tidak ada perbedaan.
“Titik koordinat yang saya ambil mandiri, sudah cocok yang ada di peta bidang dan sertifikat,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pengkuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi yang dihubungi awak media ini, belum bisa memberikan tanggapan terkait identifikasi tanah yang baru saja dilakukan.
“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tulis dia lewat pesan WhatsApp.(hsn)