Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Mar 2025 13:03 WITA ·

Polda Sultra dan BPN Kolaka Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Rimau


 Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra bersama BPN Kolaka melakukan identifikasi lapangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra bersama BPN Kolaka melakukan identifikasi lapangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – KOLAKA – Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melakukan identifikasi tanah milik pelapor terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.

Identifikasi tanah ini disaksikan oleh Adrian Ramadhan dan istri sebagai pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.

Menurut Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi, identifikasi tanah ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterima pekan lalu.

Dalam aduan tersebut, PT Rimau New World diduga menyerobot dan merusak lahan milik warga yang telah memiliki surat hak milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.

Hasil identifikasi tanah masih menunggu pengolahan dari pihak BPN. “Kami masih menunggu hasil identifikasi dari BPN Kolaka,” ucap Fitrahyadi.

Sementara itu, pensiunan BPN Kolaka, Salahuddin, mengatakan bahwa sertifikat yang dipegang oleh pelapor merupakan hasil produk BPN yang diterbitkan pada tahun 1998 dan diperkuat dengan peta bidang tahun 1997.

“Saat itu, saya bagian dari pengumpul data penyertifikatan, kalau melihat sertifikat yang dikuasai Ibu Ririn itu memang hasil proses penyertifikatan tahun 1997, dan semua ada data-datanya itu,” ungkapnya.

Sedangkan hal serupa juga diungkapkan, Mardani, pensiunan yang pernah bertugas di BPN Kolaka. Menurut dia, setelah ia mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang, dan sertifikat pelapor itu sama, tidak ada perbedaan.

“Titik koordinat yang saya ambil mandiri, sudah cocok yang ada di peta bidang dan sertifikat,” jelas dia.

Sementara itu, Kasi Pengkuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi yang dihubungi awak media ini, belum bisa memberikan tanggapan terkait identifikasi tanah yang baru saja dilakukan.

“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tulis dia lewat pesan WhatsApp.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim