Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Mar 2025 12:45 WITA ·

Polda Sultra Akan Panggil PT Rimau Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka


 Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra saat melakukan identifikasi lapangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra saat melakukan identifikasi lapangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemanggilan PT Rimau New World atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Menurut Kepala Unit (Kanit) I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi, pemanggilan PT Rimau dalam rangka untuk meminta klarifikasi setelah menerima aduan dari masyarakat yang juga bertindak sebagai pemilik lahan yang merasa tanahnya telah diserobot perusahaan.

“Teradu (PT Rimau) belum kita panggil, sepulang dari identifikasi lapangana ini, baru kita jadwalkan pemanggilan klarifikasi,” ucap Fitrahyadi.

Penyidik telah memeriksa dan meminta klarifikasi beberapa pihak yang mengetahui persis lokasi tersebut, hingga penerbitan sertifikat milik pelapor. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil identifikasi lapang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

Apabila semuanya rampung, baik dari klarifikasi kedua belah pihak, dan adanya hasil identifikasi lapang, maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kasus ini naik sidik.

“Gelar perkara ini, akan dilihat ada tidak unsur pidana yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim