Menu

Mode Gelap
Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik

Hukrim · 13 Mar 2025 12:45 WITA ·

Polda Sultra Akan Panggil PT Rimau Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka


 Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra saat melakukan identifikasi lapangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra saat melakukan identifikasi lapangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemanggilan PT Rimau New World atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Menurut Kepala Unit (Kanit) I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi, pemanggilan PT Rimau dalam rangka untuk meminta klarifikasi setelah menerima aduan dari masyarakat yang juga bertindak sebagai pemilik lahan yang merasa tanahnya telah diserobot perusahaan.

“Teradu (PT Rimau) belum kita panggil, sepulang dari identifikasi lapangana ini, baru kita jadwalkan pemanggilan klarifikasi,” ucap Fitrahyadi.

Penyidik telah memeriksa dan meminta klarifikasi beberapa pihak yang mengetahui persis lokasi tersebut, hingga penerbitan sertifikat milik pelapor. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil identifikasi lapang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

Apabila semuanya rampung, baik dari klarifikasi kedua belah pihak, dan adanya hasil identifikasi lapang, maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kasus ini naik sidik.

“Gelar perkara ini, akan dilihat ada tidak unsur pidana yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencuri Kabel Las di Pelabuhan Muara Sampara Tertangkap

13 Maret 2025 - 19:57 WITA

Polda Sultra dan BPN Kolaka Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Rimau

13 Maret 2025 - 13:03 WITA

Dua Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka Ditangkap

13 Maret 2025 - 08:20 WITA

Kapolres Muna Perintahkan Satreskrim Tuntaskan Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka

12 Maret 2025 - 20:40 WITA

Satu Pelaku Penganiayaan di Kapoiala Ditangkap, Masih Ada Lima Pelaku Lainnya

12 Maret 2025 - 20:07 WITA

Pelaku Pencurian di Toko Konter RH Gadai Kendari Berhasil Ditangkap

12 Maret 2025 - 15:50 WITA

Trending di Hukrim