PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta dengan Leo Rorebt Halim dan Abdul Rahim Janggi akhirnya dinyatakan selesai.
Sidang pembacaan putusan atau Vonis kedua terdakwa tersebut di pimpinan oleh Hakim Ketua Arif Nugroho, Nursina dan Wahyudi Bintoro masing-masing sebagai Hakim anggota bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari Kelas I A pada Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam keputusan Hakim memutuskan terdakwa Abdul Rahim Janggi dengan hukum penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun dan terdakwa tidak di lakukan penahanan.
Sedangkan untuk terdakwa Leo Rorebt Halim, Hakim memutuskan memvonis dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun penjara dan terdakwa tetap di tahan.
Sementara itu, Kuasa hukum Direktur PT Mandala Jayakarta Yendra Latorumo menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut mengawal kasus ini, dirinya kata dia, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.
Yendra menjelaskan, terkait putusan majelis yang memvonis, Leo Robert Halim, dengan putusan 3 (tiga) tahun penjara sudah sangat layak.
“Saya pikir itu sudah membuat lega kita semua dan sesuai harapan,” katanya.
Dan untuk terdakwa Abdul Rahim Janggi dihukum 6 bulan penjara, Yendra Latorumo mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan berdamai antara kliennya dengan adik Bupati Koltim tersebut.
“Abdul Rahim Janggi yang hanya 6 bulan, saya pikir itu memang ada dari klien kami pak Yen Iyas Latorumo sudah Restorative Justice yang dibuat, yang tadi disampaikan dan dibawa ke pengadilan,” bebernya.
Yendra menegaskan terdakwa Leo Robert Halim diduga memiliki itikad buruk dan tak ada itikad baik oleh kliennya.
“Dengan apa yang diputuskan oleh pengadilan tadi saya pikir sudah cukup baik,” tegas Yendra.
Yendra bilang, sebelumnya dalam persidangan yang beberapa kali dilakukan menjelis meminta para terdakwa melakukan perdamaian. Namun yang memenuhi permintaan majelis hanya terdakwa Abdul Rahim Jangi.
Bukan hanya itu, Yendra Latorumo menjelaskan selama pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim menguasai rekening perusahaan. Leo Robert Halim diindikasi menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor yakni bapak Yen Iayas Latorumo.
“Yang menjadi alasan mengapa putusan pengadilan hari ini diberatkan kepada Leo Robert Halim bukan ke Abdul Rahim Janggi, dan memang Leo Robert Halim menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor,” tutupnya.
TIM