PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin nampak kelelahan ketika keluar dari Kantor Kejati Sultra. Dirinya tak banyak menjawab pertanyaan dari awak media.
Dirinya berjalan sendiri mencari sopir mobilnya. Sejumlah awak media langsung mencegat dan menanyakan perihal pemeriksaan terhadap dirinya.
Kepada wartawan, Burhanuddin mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus pembangunan Jembatan Cirauci Dua, di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Semua masalah proyek, saya sebagai kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (waktu itu),” Kata Burhanuddin, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Burhanuddin menyebut dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Cirauci Dua tersebut, pihak kontraktor lalai dalam melakukan pengerjaan.
“Mereka lalai untuk melakukan kegiatan, ” katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaslan pihaknya sudah melakukan audit dan meminta kepada kontraktor untuk mengembalikan anggaran yang sudah dicairkan.
“Rp500 jutaan uang mukanya,” sebutnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kontraktor dan Individu yang meminjam perusahaan.
“Uang muka sudah cair, namun sampai batas waktu pengerjaan selesai, pembangunan hanya 2 persen,” katanya.(**)