Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Hukrim · 28 Sep 2023 12:10 WITA ·

Perusda Kolaka Diduga Nambang Tanpa RKAB, APH Diminta Segera Periksa Direkturnya


 Aktivitas Pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka. Foto: Istimewa  Perbesar

Aktivitas Pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Temggara (Sultra) kembali mengendus dugaan pelanggaran hukum dalam sektor pertambangan.

Kali ini, yang menjadi sorotan Ampuh Sultra adalah kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah IUP PD Aneka Usaha Kolaka.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahkan, PD Aneka Usaha Kolaka masih terdaftar sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Izin.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Ia mengungkapkan bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel.

Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kemneterian ESDM RI.

“Intinya sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setau kami mereka (PD Aneka Usaha Kolaka) belum mendapatkan persetujuan RKAB”, ungkap Hendro, pada Kamis 28 September 2023.

Bahkan, lanjut dia, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar UU Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin”. Terangnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa direktur PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka”, tuturnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum menyelesaikan pembayaran denda administrasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

“Karena PD Aneka Usaha Kolaka terdaftar sebagai perusahaan yang masuk daftar pengguna kawasan hutan tanpa izin, sehingga harus menyelesaikan pembayaran denda administrasi dulu sesuai dengan ketentuan Pasal 110 B UU Cipta Kerja”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Idul Fitri di Kabaena Timur: Ratusan Warga Bersatu dalam Ibadah

31 Maret 2025 - 14:28 WITA

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI

31 Maret 2025 - 13:50 WITA

Trending di Hukrim