Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Sep 2023 12:10 WITA ·

Perusda Kolaka Diduga Nambang Tanpa RKAB, APH Diminta Segera Periksa Direkturnya


 Aktivitas Pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka. Foto: Istimewa  Perbesar

Aktivitas Pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Temggara (Sultra) kembali mengendus dugaan pelanggaran hukum dalam sektor pertambangan.

Kali ini, yang menjadi sorotan Ampuh Sultra adalah kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah IUP PD Aneka Usaha Kolaka.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahkan, PD Aneka Usaha Kolaka masih terdaftar sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Izin.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Ia mengungkapkan bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel.

Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kemneterian ESDM RI.

“Intinya sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setau kami mereka (PD Aneka Usaha Kolaka) belum mendapatkan persetujuan RKAB”, ungkap Hendro, pada Kamis 28 September 2023.

Bahkan, lanjut dia, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar UU Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin”. Terangnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa direktur PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka”, tuturnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum menyelesaikan pembayaran denda administrasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

“Karena PD Aneka Usaha Kolaka terdaftar sebagai perusahaan yang masuk daftar pengguna kawasan hutan tanpa izin, sehingga harus menyelesaikan pembayaran denda administrasi dulu sesuai dengan ketentuan Pasal 110 B UU Cipta Kerja”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim