Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Agu 2025 19:32 WITA ·

Perumahan Adam Talhafid 1 Disoal: Bak Sampah dan Jalan Kompleks Tak Kunjung Dibangun


 Perumahan Adam Talhafid. Foto: Istimewa Perbesar

Perumahan Adam Talhafid. Foto: Istimewa

KENDARI – Perumahan Adam Talhafid 1 yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, menjadi sorotan Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari.

Pasalnya, perumahan tersebut diduga enggan membangun fasilitas umum seperti jalan dalam kompleks dan bak sampah, yang merupakan kewajiban perumahan dan telah diatur peraturannya.

Ketua Umum Hippmakot Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang tinggal di perumahan tersebut.

“Kami dapat laporan warga bahwa perumahan tersebut diduga enggan membangun jalan kompleks dan bak sampah, padahal itu merupakan kewajiban perumahan dan telah diatur peraturannya,” kata Ibrahim, Minggu, 10 Juli 2025.

Ibrahim menambahkan bahwa warga di sana juga sudah mengeluhkan persoalan sampah yang berserakan dan jalanan kompleks yang becek dan berlubang.

“Warga disana juga sudah mengeluhkan persoalan sampah yang berserak dan jalanan kompleks yang becek dan berlubang,” tambahnya.

Selain itu, Hippmakot Kendari juga menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan tersebut.

“Kita juga terima laporan warga adanya dugaan penyalahgunaan RTH,” tuturnya.

Lanjutnya, terkait hal tersebut, pihaknya meminta kepada pihak perumahan untuk segera melakukan pembangunan bak sampah dan pembangunan jalan.

“Kita minta perumahan melaksanakan kewajibannya membangun bak sampah, jalan kompleks, dan pengembalian fungsi RTH,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Hippmakot Kendari juga meminta Pemkot dan DPRD Kota Kendari mengambil tindakan tegas.

“Kita berharap Pemkot dan DPRD Kota Kendari dapat mengambil tindakan tegas terhadap perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Ibrahim.

Sementara itu, Developer Perumahan Adam Talhafid 1, Ibas, mengatakan bahwa soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” katanya.

Ibas menambahkan bahwa terkait jalan, pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 persen RTH, dan kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Wali Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6002/2011 Tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya.

Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca, memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga, dan memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.

Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.(red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah