KENDARI – Perumahan Adam Talhafid 1 yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, menjadi sorotan Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari.
Pasalnya, perumahan tersebut diduga enggan membangun fasilitas umum seperti jalan dalam kompleks dan bak sampah, yang merupakan kewajiban perumahan dan telah diatur peraturannya.
Ketua Umum Hippmakot Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang tinggal di perumahan tersebut.
“Kami dapat laporan warga bahwa perumahan tersebut diduga enggan membangun jalan kompleks dan bak sampah, padahal itu merupakan kewajiban perumahan dan telah diatur peraturannya,” kata Ibrahim, Minggu, 10 Juli 2025.
Ibrahim menambahkan bahwa warga di sana juga sudah mengeluhkan persoalan sampah yang berserakan dan jalanan kompleks yang becek dan berlubang.
“Warga disana juga sudah mengeluhkan persoalan sampah yang berserak dan jalanan kompleks yang becek dan berlubang,” tambahnya.
Selain itu, Hippmakot Kendari juga menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan tersebut.
“Kita juga terima laporan warga adanya dugaan penyalahgunaan RTH,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait hal tersebut, pihaknya meminta kepada pihak perumahan untuk segera melakukan pembangunan bak sampah dan pembangunan jalan.
“Kita minta perumahan melaksanakan kewajibannya membangun bak sampah, jalan kompleks, dan pengembalian fungsi RTH,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Hippmakot Kendari juga meminta Pemkot dan DPRD Kota Kendari mengambil tindakan tegas.
“Kita berharap Pemkot dan DPRD Kota Kendari dapat mengambil tindakan tegas terhadap perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Ibrahim.
Sementara itu, Developer Perumahan Adam Talhafid 1, Ibas, mengatakan bahwa soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.
“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” katanya.
Ibas menambahkan bahwa terkait jalan, pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.
Dan untuk terkait RTH, pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.
“Kewajiban perumahan itu mesti 40 persen RTH, dan kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Wali Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6002/2011 Tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya.
Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca, memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga, dan memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.
Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.(red)