Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Sep 2024 21:37 WITA ·

Perkara Korupsi Jalan dan Jembatan di Butur, Direktur PT SB Ditahan


 Direktur PT SB berinisial N ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur PT SB berinisial N ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT SB berinisial N, yang sebelumnya mangkir dari panggilan, akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan langsung ditahan hari ini, Senin, 9 September 2024.

Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini terkait proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur), yang didanai oleh APBD melalui pinjaman dana PEN Tahun Anggaran 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa N menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada 2 September 2024.

Selain N, nama lain yang ikut terseret adalah MB, Kepala Dinas PUPR Buton Utara sebagai Pengguna Anggaran (PA); S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi  Kendari.

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Akibatnya, proyek tidak selesai dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar,” tegas Dody

Dody menjelaskan, tersangka N dan U sebagai penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap mengambil uang muka. Sementara tersangka SK, selaku pihak asuransi, gagal membayar jaminan pelaksanaan proyek meskipun telah diminta, memperburuk situasi dan memperbesar kerugian negara.

“Penetapan tersangka N ini menjadi peringatan keras bagi penyedia jasa konstruksi lainnya. Modus seperti ini tidak akan dibiarkan, dan hukum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Dody.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, N langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Ia dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 3,173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim