Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 9 Sep 2024 21:37 WITA ·

Perkara Korupsi Jalan dan Jembatan di Butur, Direktur PT SB Ditahan


 Direktur PT SB berinisial N ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur PT SB berinisial N ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT SB berinisial N, yang sebelumnya mangkir dari panggilan, akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan langsung ditahan hari ini, Senin, 9 September 2024.

Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini terkait proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur), yang didanai oleh APBD melalui pinjaman dana PEN Tahun Anggaran 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa N menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada 2 September 2024.

Selain N, nama lain yang ikut terseret adalah MB, Kepala Dinas PUPR Buton Utara sebagai Pengguna Anggaran (PA); S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi  Kendari.

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Akibatnya, proyek tidak selesai dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar,” tegas Dody

Dody menjelaskan, tersangka N dan U sebagai penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap mengambil uang muka. Sementara tersangka SK, selaku pihak asuransi, gagal membayar jaminan pelaksanaan proyek meskipun telah diminta, memperburuk situasi dan memperbesar kerugian negara.

“Penetapan tersangka N ini menjadi peringatan keras bagi penyedia jasa konstruksi lainnya. Modus seperti ini tidak akan dibiarkan, dan hukum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Dody.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, N langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Ia dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 3,161 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin

18 April 2025 - 22:53 WITA

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang

18 April 2025 - 21:51 WITA

Kapolres Buton Utara Pastikan Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Dipecat

18 April 2025 - 20:31 WITA

Bejat! Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertuanya

18 April 2025 - 20:17 WITA

Tambang Nikel Hancurkan Kehidupan Masyarakat Desa Baliara Bombana

18 April 2025 - 17:24 WITA

Kecelakaan Kerja di PT IPIP Terjadi Lagi: Apakah Perusahaan Lalai?

18 April 2025 - 16:55 WITA

Trending di Hukrim