Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jun 2025 21:54 WITA ·

Penganiayaan Akibat Minuman Keras: JK Diamankan Polsek Mawasangka


 Seorang pria berinisial JK (25) diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria berinisial JK (25) diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polsek Mawasangka, yang dipimpin oleh Kapolsek Mawasangka Iptu Kamaluddin, bersama anggota Polsek Mawasangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25) yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu siang, 8 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

JK (25), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga setempat yang tinggal di Dusun Kaale-lea, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diamankan tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu sore, 7 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Korban AL (30) dan pelaku JK pergi mengambil minuman alkohol jenis konau dan arak.

Saat meminum alkohol, JK emosi karena minuman yang akan diminumnya tumpah akibat disenggol oleh AL. JK kemudian memukulkan gelas ke kepala bagian belakang AL, menyebabkan luka dan perdarahan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mawasangka untuk proses lebih lanjut. Setelah berhasil diamankan, pelaku JK (25) langsung dibawa ke Polsek Mawasangka dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Thamrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim