PENAFAKTUAL.COM – Polsek Mawasangka, yang dipimpin oleh Kapolsek Mawasangka Iptu Kamaluddin, bersama anggota Polsek Mawasangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25) yang diduga telah melakukan penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu siang, 8 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
JK (25), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga setempat yang tinggal di Dusun Kaale-lea, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diamankan tanpa perlawanan.
Menurut Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu sore, 7 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Korban AL (30) dan pelaku JK pergi mengambil minuman alkohol jenis konau dan arak.
Saat meminum alkohol, JK emosi karena minuman yang akan diminumnya tumpah akibat disenggol oleh AL. JK kemudian memukulkan gelas ke kepala bagian belakang AL, menyebabkan luka dan perdarahan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mawasangka untuk proses lebih lanjut. Setelah berhasil diamankan, pelaku JK (25) langsung dibawa ke Polsek Mawasangka dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Thamrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(red)












