PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah telah merevisi jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (CPPPK) yang lulus seleksi tahun 2024.
Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan Oktober 2025, sekarang dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025.
Sementara itu, pengangkatan CPPPK yang semula dijadwalkan Maret 2026, sekarang dipercepat menjadi paling lambat Oktober 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), Bahtra Banong, meminta kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap membayar gaji honorer yang lulus CPNS dan CPPPK tahun 2024-2025 sampai terhitung tanggal mulai tugas (TMT) pengangkatan mereka sebagai PNS dan PPPK.
“Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar ngga menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus PNS maupun PPPK,” kata Bahtra Banong kepada awak media, Rabu, 19 Maret 2025.
Bahtra Banong menambahkan bahwa gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan CPPPK dalam mengurus proses pengangkatan mereka. Terutama honorer yang CPPPK, yang paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025.
Namun, perlu diingat bahwa pemerintah telah melarang pemerintah daerah (Pemda) membayar gaji tenaga honorer yang tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(red)