Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 3 Okt 2025 15:27 WITA ·

Pengadaan Mobil Dinas Mewah untuk Pimpinan DPRD Sultra Diklaim Sesuai Regulasi


 Mobil dinas baru untuk unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Sultra hingga tiga Wakil Ketua DPRD Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Mobil dinas baru untuk unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Sultra hingga tiga Wakil Ketua DPRD Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima kendaraan dinas baru dengan nilai fantastis, mencapai Rp5.589.000.000. Pengadaan kendaraan ini menuai sorotan, mengingat harganya yang terbilang besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, pimpinan DPRD menegaskan bahwa pengadaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dianggarkan sejak tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Frebi Rifai, menjelaskan bahwa selama ini pimpinan DPRD hanya meminjam kendaraan operasional lantaran tunjangan transportasi sudah dihapus.

“Sejak dilantik, pimpinan DPRD hanya menggunakan kendaraan pinjaman. Karena tunjangan transportasi sudah dihilangkan, maka dilakukan pengadaan kendaraan dinas, dan itu sudah dibahas serta dianggarkan sejak 2024,” jelasnya.

Frebi menambahkan, kendaraan yang digunakan pimpinan dewan memiliki ketentuan khusus sesuai regulasi. Untuk Ketua DPRD, kapasitas mesin dibatasi maksimal 2.700 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua 2.500 cc.

“Kendaraan operasional dan kendaraan jabatan itu berbeda. Untuk Ketua DPRD batasannya 2.700 cc, sementara Wakil Ketua 2.500 cc. Jadi semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Terkait pengadaan kendaraan dinas ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghematan Anggaran, Frebi menegaskan hal itu tidak relevan.

“Kalau mau dikorelasikan dengan Inpres Nomor 1 tentang efisiensi, itu tidak disebutkan eksklusif soal kendaraan dinas. Efisiensi lebih pada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan hal-hal lain,” kata Frebi.

Lebih jauh, Frebi memastikan bahwa pengadaan mobil dinas ini tidak menyalahi aturan.

“Sebenarnya pengadaan mobil dinas ini tidak melanggar ketentuan regulasi. Kalau pun ada yang dianggap melanggar, pasti akan dievaluasi. Jadi, semua proses sudah sesuai mekanisme,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bawaslu Muna Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026–2030

14 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Staf Dekanat FISIP UHO Ngaku Diusir Tanpa Alasan Jelas, Posisinya Diganti Anak Kabag TU

14 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Sejumlah Lapak di Pasar Sentral Bombana Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

13 Oktober 2026 - 15:07 WITA

Diduga Langgar Kepmen ESDM 365/2023, PT Cinta Jaya Diprotes Putra Daerah Mandiodo

12 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Kades Watumbohoti Jelaskan Kondisi Bendungan dan Pipa Air Bersih di Wilayah IUP PT GAP

11 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

Trending di Daerah