Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 3 Okt 2025 15:27 WITA ·

Pengadaan Mobil Dinas Mewah untuk Pimpinan DPRD Sultra Diklaim Sesuai Regulasi


 Mobil dinas baru untuk unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Sultra hingga tiga Wakil Ketua DPRD Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Mobil dinas baru untuk unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Sultra hingga tiga Wakil Ketua DPRD Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima kendaraan dinas baru dengan nilai fantastis, mencapai Rp5.589.000.000. Pengadaan kendaraan ini menuai sorotan, mengingat harganya yang terbilang besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, pimpinan DPRD menegaskan bahwa pengadaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dianggarkan sejak tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Frebi Rifai, menjelaskan bahwa selama ini pimpinan DPRD hanya meminjam kendaraan operasional lantaran tunjangan transportasi sudah dihapus.

“Sejak dilantik, pimpinan DPRD hanya menggunakan kendaraan pinjaman. Karena tunjangan transportasi sudah dihilangkan, maka dilakukan pengadaan kendaraan dinas, dan itu sudah dibahas serta dianggarkan sejak 2024,” jelasnya.

Frebi menambahkan, kendaraan yang digunakan pimpinan dewan memiliki ketentuan khusus sesuai regulasi. Untuk Ketua DPRD, kapasitas mesin dibatasi maksimal 2.700 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua 2.500 cc.

“Kendaraan operasional dan kendaraan jabatan itu berbeda. Untuk Ketua DPRD batasannya 2.700 cc, sementara Wakil Ketua 2.500 cc. Jadi semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Terkait pengadaan kendaraan dinas ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghematan Anggaran, Frebi menegaskan hal itu tidak relevan.

“Kalau mau dikorelasikan dengan Inpres Nomor 1 tentang efisiensi, itu tidak disebutkan eksklusif soal kendaraan dinas. Efisiensi lebih pada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan hal-hal lain,” kata Frebi.

Lebih jauh, Frebi memastikan bahwa pengadaan mobil dinas ini tidak menyalahi aturan.

“Sebenarnya pengadaan mobil dinas ini tidak melanggar ketentuan regulasi. Kalau pun ada yang dianggap melanggar, pasti akan dievaluasi. Jadi, semua proses sudah sesuai mekanisme,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Buton Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Anoa 2026 Mulai 26 Oktober

24 Oktober 2026 - 09:33 WITA

Polres Muna Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Ini 10 Sasaran Prioritas yang Wajib Diketahui Pengendara

22 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas di Check Dam Tambang UBPN Kolaka

20 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Diungkap Warga, Oknum Anggota DPRD Konsel Ternyata Pernah Bisniskan Alat Berat di PT GAP

17 Oktober 2026 - 11:43 WITA

Kecelakaan Maut di Moramo Konsel, Petani Asal Kolono Tewas Terlindas Truk

17 Oktober 2026 - 10:43 WITA

Truk Tangki Solar Kecelakaan di Bombana, Pengemudi Diduga Meninggal Dunia

15 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Trending di Daerah