KENDARI – Penetapan Kikila Adikusuma sebagai tersangka dalam insiden konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-Wua, Kota Kendari, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum oleh Kuasa Hukumnya, Hidayatullah. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak sejalan dengan Surat Edaran Bareskrim Polri.
Hidayatullah menjelaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi dalam agenda konstantering merupakan peristiwa insidental dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya. “Dalam tiga kali pemeriksaan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan konstantering yang dinilai tidak sah. Hak pakai yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah hapus karena hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2001.
Hidayatullah menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perintah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024, dan dinilai tidak sah karena sudah ada gubernur definitif yang baru hasil Pilkada.
Ia juga mengkritisi peran kepolisian yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengamanan.
“Tugas kepolisian adalah mengamankan masyarakat, bukan berada di posisi pemohon eksekusi,” tegasnya.
Hidayatullah akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.(red)













