Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2025 23:24 WITA ·

Pencurian di Wanggudu: Satreskrim Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 3 Tersangka


 Satreskrim Polres Konawe Utara Perbesar

Satreskrim Polres Konawe Utara

KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama ML melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumahnya.

Dalam laporannya, ML menjelaskan bahwa ibunya, SZ, mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Menurut keterangan korban, pintu rumah sebenarnya sudah dikunci oleh anaknya, W. Namun, ketika ibunya masuk ke rumah, ternyata pintu kamar anaknya yang lain, O, juga sudah terbuka. Di dalam kamar tersebut tersimpan 40 dos tehel atau tegel dan 1 tabung gas.

ML melanjutkan bahwa saat dirinya bersama kedua anaknya tiba di rumah sekitar pukul 16.30 WITA, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang tersebut adalah 2 dandang besar dan 2 kompor seribu mata.

Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz Husein Lubis, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelapor bersama dua anaknya pertama kali mendapati kondisi pintu rumah sudah tidak terkunci saat tiba di rumahnya pada Sabtu, 24 Agustus 2025.

“Pelapor bersama dua anaknya yang bernama O dan W mendatangi rumahnya. Ia mendapati pintu samping rumah telah terbuka, padahal sebelumnya tertutup rapat. Saat masuk ke dalam, pintu kamar O yang seharusnya terkunci juga dalam keadaan terbuka,” terang AKP Abdul Aziz.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni R (27), ME (26), dan D (43). Dua dari tiga tersangka, R dan ME, mengakui perbuatannya. Dalam keterangannya kepada penyidik, R mengungkapkan awal mula pencurian dilakukan sekitar dua minggu sebelum laporan dibuat.

Atas insiden pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Saat ini, Polres Konawe Utara masih melakukan tindak lanjut, termasuk gelar perkara penyidikan, peningkatan status perkara ke tahap sidik, serta pencarian barang bukti berupa dua unit motor, 40 dos tehel, dan kompor gas seribu mata.(red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim