Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 19 Des 2025 22:17 WITA ·

Pencemaran Sungai Buaya: KM-LTB Desak PT SEI, PT GNI, dan PT NNI Bertanggung Jawab


 KM-LTB mendesak PT SEI, PT GNI, dan PT NNI agar segera merealisasikan janji ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan di Sungai Buaya. Foto: Istimewa  Perbesar

KM-LTB mendesak PT SEI, PT GNI, dan PT NNI agar segera merealisasikan janji ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan di Sungai Buaya. Foto: Istimewa

MOROWALI UTARA – Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu (KM-LTB) memberikan ultimatum kepada perusahaan industri pertambangan PT Sulawesi Energi Investama (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT Nickel Nusantara Industri (PT NNI) agar segera merealisasikan janji ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan di Sungai Buaya.

Koordinator Lapangan KM-LTB, Muslim Dirgantara, mengungkapkan bahwa aktivitas industri ketiga perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai yang menjadi sumber utama pengairan tambak masyarakat, sehingga berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani tambak.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat Arsen (As) < 0,04 mg/L, Cadmium (Cd) 0,382 mg/L, dan Timbal (Pb) 38,51 mg/L, yang merupakan indikator utama pencemaran industri,” kata Muslim.

KM-LTB menduga kuat penurunan produktivitas tambak disebabkan oleh pencemaran limbah aktivitas pertambangan yang masuk ke Sungai Buaya. Mereka juga mempertanyakan keabsahan dan pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ketiga perusahaan tersebut.

“Kami meminta DLHK tidak bermain mata dengan perusahaan. Kami sudah melakukan uji laboratorium lebih dulu dan hasilnya menunjukkan pencemaran,” tegas Muslim.

Jendral Lapangan Jimlin Legustura mengatakan, “Ketika perusahaan belum ada, keadaan tambak masyarakat baik-baik saja dan kondisi ekonomi pun stabil. Kemudian setelah perusahaan hadir, tambak dan sungai yang dijadikan sumber kehidupan menjadi rusak yang mengakibatkan kehancuran dalam mencari pundi-pundi kehidupan.”

KM-LTB mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 hingga 123, yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran lingkungan.

Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam merealisasikan ganti rugi, KM-LTB menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran.

“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Sungai Buaya adalah jantung kehidupan masyarakat. Jika sungai rusak, maka matilah kehidupan warga. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi,” ujar Muslim.(red)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gubernur Diminta Tegur Kadispar Sultra atas Blunder di Media Sosial

19 Februari 2026 - 09:18 WITA

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Klarifikasi Panitia Musprov Kadin Sultra, Tegaskan Bukan Acara Pemerintah

16 Februari 2026 - 07:44 WITA

Trending di Daerah