KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe.
Penandatanganan berlangsung di Unaaha, Kamis, 23 April 2025. Langkah ini menjadi upaya menghadirkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu di Konawe.
Layanan Pidana dan Perdata
Program kerja sama tersebut memastikan masyarakat mendapat pendampingan hukum yang layak, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Bupati Konawe H. Yusran Akbar menegaskan, bantuan hukum merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi negara.
“Pemda bersama LBH HAMI menjadi mitra strategis dalam edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat,” kata Yusran Akbar.
Ia berharap kolaborasi ini mampu memberikan layanan hukum maksimal, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
LBH HAMI Siap Dampingi Warga
Ketua LBH HAMI Konawe Akruddin mengapresiasi langkah Pemda Konawe yang memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat kecil.
Ia menegaskan kesiapan lembaganya memberikan layanan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis ini,” ujar Akruddin.
Layanan Pertama Sejak Konawe Berdiri
Program ini menjadi tonggak baru karena merupakan layanan bantuan hukum gratis pertama sejak Kabupaten Konawe berdiri.
Pemda Konawe berharap inovasi ini dapat meningkatkan pemerataan keadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.(red)
















