PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali menyoroti aktivitas PT Pernick Sultra, perusahaan tambang yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran. P3D Konut menuding PT Pernick Sultra beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten, serta membuka lahan di kawasan koridor tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Jalan Kabupaten
P3D Konut menilai bahwa PT Pernick Sultra telah melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan jalan kabupaten tanpa izin dari pemerintah daerah. Hal ini dapat merugikan daerah karena kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menjelaskan bahwa trase jalan yang digunakan PT Pernick Sultra masuk dalam wilayah jalan kabupaten, namun belum diketahui apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin atau belum.
“Dugaan kami PT Pernick Zultra menggunakan jalan kabupaten tanpa izin dari pemerintah daerah, bisa kita lihat trase jalan PT Pernick, setau saya itu masuk jalan kabupaten entah apakah sudah mempunyaI izin atau belum, tetapi jika belum ini merupakan pelanggaran berat karena pendapatan daerah yang seharusnya di wajibkan ini justru diabaikan oleh pihak perusahaan,” ungkap Jefri.
Dugaan Pembukaan Lahan di Kawasan Koridor
Selain itu, P3D Konut juga menemukan dugaan pembukaan lahan di kawasan koridor antara IUP PT Pernick Sultra dan PT Appolo serta PT Roshini. Berdasarkan citra landsat dan lokasi pertambangan PT Pernick Sultra, terdapat jalan hauling menuju lokasi tak bertuan yang diduga kuat merupakan bukaan yang disengaja.
“Kata lain lahan celah dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan antara IUP PT Roshini dan PT Apolo, kuat duggan kami ini adalah bukaan yang di sengaja dan merupakan pelanggaran serta melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang minerba sanksi dan pidananya jelas di atur dalam pasal 158,” beber Jefri.
Tanggapan Pihak Berwenang dan PT Pernick Sultra
Kadis Perhubungan Konut, Mirwan, melalui Kabid Lalu Lintas, Awan Priadi, membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada,” ujar Awan Priadi.
Dishub Konut telah beberapa kali melakukan penyamapaian ke PT Pernick Sultra agar segera menyampaikan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan.
Sementara itu, KTT PT Pernick Sultra, Tahir, menyangkal tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan memiliki izin.
“Siap, punya,” ujarnya.
“Tidak benar, Kita melakukan aktivitas penambangan dalam wilayah IUP,” pungkasnya.
P3D Konut Desak Tindakan Tegas
P3D Konut mendesak Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra.
“Kami minta Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” pungkas Jefri.
Kasus PT Pernick Sultra ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. P3D Konut telah melakukan langkah yang tepat dengan menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra.
Desakan P3D Konut kepada Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini perlu mendapat perhatian serius. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat.(hsn)