PENAFAKTUAL.COM – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Konawe Utara dan Polsek Wiwirano berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Pelaku berinisial A (19) diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban YA (43) yang beralamat di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 00.20 WITA, dan korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka akibat benda tajam.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memerintahkan personel untuk segera mengejar dan mengamankan pelaku.
Berkat kerja cepat dan sigap tim yang dipimpin Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolres Konawe Utara menyampaikan apresiasi atas kinerja personel yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
“Alhamdulillah, pelaku penganiayaan berhasil diamankan dan saat ini dalam perjalanan untuk diamankan di kantor Polres Konawe Utara,” kata Kapolres.(hsn)








