Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mar 2025 15:50 WITA ·

Pelaku Pencurian di Toko Konter RH Gadai Kendari Berhasil Ditangkap


 Sat Reskrim Polresta Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kriminal. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Sat Reskrim Polresta Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kriminal. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Konter RH Gadai yang berlokasi di Jl. H. Lamuse (Wanggu) Kel. Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Pelaku yang ditangkap adalah MFJU (29) dan anaknya RA (16).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun, keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Mereka merusak gembok toko menggunakan kunci shock dan mengambil beberapa barang, termasuk laptop, TV, HP, kamera, dan printer.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim