Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mar 2025 15:50 WITA ·

Pelaku Pencurian di Toko Konter RH Gadai Kendari Berhasil Ditangkap


 Sat Reskrim Polresta Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kriminal. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Sat Reskrim Polresta Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kriminal. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Konter RH Gadai yang berlokasi di Jl. H. Lamuse (Wanggu) Kel. Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Pelaku yang ditangkap adalah MFJU (29) dan anaknya RA (16).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun, keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Mereka merusak gembok toko menggunakan kunci shock dan mengambil beberapa barang, termasuk laptop, TV, HP, kamera, dan printer.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

Trending di Hukrim