KENDARI – Seorang pelajar berinisial R (15) di Kota Kendari ditangkap polisi usai diduga melakukan penikaman terhadap rekannya, A (15), menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada jari jempol kaki kanan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 1 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian, berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam mengamankan terduga pelaku di lokasi setelah menerima informasi adanya tindak pidana penikaman di wilayah tersebut,” ujar AKP Malau, Kamis, 2 Maret 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang dan sarung berbahan kayu berwarna cokelat.
Kronologi Kejadian
AKP Malau menjelaskan, insiden bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menagih utang. Namun, pelaku tidak memenuhi permintaan tersebut.
Korban kemudian mendatangi pelaku di kawasan pertigaan Jalan Wayong, Kelurahan Kadia. Setibanya di lokasi, korban sempat memukul pelaku, yang kemudian dibalas dengan mengeluarkan badik.
Pelaku sempat mengarahkan senjata tajam ke tubuh korban, namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri ke dalam rumah warga. Pelaku mengejar hingga ke dalam sebuah konter jualan.
Saat korban terpojok, pelaku mengayunkan badik. Korban berusaha melawan dengan menendang, namun jari jempol kaki kanannya terkena sabetan senjata tajam.
“Di dalam rumah warga tersebut terlapor mengiris jari jempol kaki sebelah kanan menggunakan pisau jenis badik,” kata AKP Malau.
Motif dan Penanganan
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa badik karena merasa takut dan curiga terhadap korban. Ia juga mengaku sengaja membawa senjata tajam sebagai bentuk antisipasi.
Selain itu, polisi juga mendalami adanya persoalan lain antara keduanya, termasuk dugaan keterkaitan dengan permintaan penjualan narkotika jenis sintetis (sinte), yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Usai kejadian, pelaku sempat diamankan oleh warga bersama barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (lin)















