Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jan 2026 08:16 WITA ·

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel


 Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa
Perbesar

Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Pasangan suami istri (pasutri), SA (33) dan S (39) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut). Mereka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Iptu Badmar mengatakan keduanya ditangkap di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut pada Minggu, 11Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 8,33 gram yang ditimbun dalam tanah.

“Satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping WC (Water Closet) loket sebelah kiri yang ditimbun dengan tanah,” ujar Iptu Badmar, Rabu, 14 Januari 2026.

Di tempat yang sama polisi juga menemukan satu sachet plastik ukuran kecil berisi sabu yang juga ditimbun dalam tanah.

Pasutri tersebut kini terpaksa harus mendekap ditahan Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Mulai dari timbangan digital warna hitam silver tanpa merk, plastik bekas pembungkus roti, hingga dua unit handphone milik para pelaku turut disita polisi.

Akibatnya perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.(lin)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar Laki-laki di Kendari Ditangkap Polisi

14 Januari 2026 - 00:04 WITA

PT WIN Bantah Tuduhan “Memenjarakan”, Hanya Lindungi Aset Perusahaan!

13 Januari 2026 - 18:55 WITA

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

13 Januari 2026 - 16:08 WITA

Calon Ketua IAI Sultra Somasi Panlih, Desak Pemilihan Dilanjutkan

13 Januari 2026 - 13:31 WITA

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Abdul Azis Cs Hadapi Sidang Perdana Korupsi RSUD Koltim

13 Januari 2026 - 11:32 WITA

Jelang Bulan K3, SBSI Soroti Tiga Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran dalam Sebulan

12 Januari 2026 - 22:32 WITA

Trending di Hukrim