Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Okt 2025 11:52 WITA ·

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET


 Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra pada Senin, 20 Oktober 2025. Perbesar

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra pada Senin, 20 Oktober 2025.

KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Fahri Pratama Energi (FPE) di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan ini diungkapkan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra pada Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut salah satu massa aksi Gempur, hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa SPBUN PT FPE diduga melakukan penjualan BBM subsidi di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Kami di lapangan menemukan ketidak sesuaian harga HET, baik solar maupun pertalite. Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, harga HET solar subsidi seharusnya Rp6.800 per liter, namun temuan kami di lapangan harga yang diberlakukan mencapai Rp7.500,” kata dia.

“Begitu juga dengan pertalite yang semestinya Rp10.000 diduga dijual dengan harga Rp10.500 per liter,” tambahnya.

Selain itu, Gempur juga menemukan adanya pemotongan jatah nelayan yang diduga dijual kepada penampung, serta pengisian jerigen secara terang-terangan di siang hari maupun secara sembunyi-sembunyi. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat.

Gempur mendesak PT Pertamina Regional Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas dan memberhentikan distribusi BBM serta mencabut izin operasional SPBUN PT Fahri Pratama Energi. Mereka juga meminta DPRD Sultra dan Polda Sultra untuk segera memanggil Direktur PT Fahri Pratama Energi atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Untuk itu, kami mendesak PT Pertamina Regional Sulawesi Tenggara memberikan sanksi tegas dan pemberhentian distribusi BBM serta pencabutan izin operasional SPBUN PT Fahri Pratama Energi,” kata dia.

Gempur berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Mereka juga meminta agar masyarakat dapat diajak untuk bersama-sama mengawasi penggunaan BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bebaskan Tersangka KDRT, Kanit PPA Polresta Kendari Dilapor Propam

21 Januari 2026 - 16:49 WITA

Mabuk Alkohol, Lansia di Muna Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia Usai

21 Januari 2026 - 11:12 WITA

Diduga Terlibat Tawuran dan Serang Polisi pakai Bom Molotov, 3 Remaja di Kendari Diamankan

20 Januari 2026 - 22:30 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi

20 Januari 2026 - 13:06 WITA

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram

19 Januari 2026 - 20:34 WITA

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kamar Kost di Kolaka, Penyebab Masih Misterius

19 Januari 2026 - 12:55 WITA

Trending di Hukrim