Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 8 Agu 2024 00:33 WITA ·

Parah! Kemenaker Temukan Pelanggaran K3 PT OSS


 Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Terkuak, ratusan kasus kecelakaan kerja di area pabrik smelter pemurnian vero nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui, usai tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), turun melakukan investigasi kasus meninggalnya salah satu karyawan PT OSS belum lama ini.

Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi pun menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini.

Padahal, aturannya jelas, setiap kejadian peristiwa kecelakaan, perusahaan wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi terkait, sebagaimana yang diatur di Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Lalu, disandingkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang diakses secara online, menunjukkan pada periode 1 Juni 2023, sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 133 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan PT OSS.

Sementara laporan kecelakaan kerja yang dilaporkan PT OSS ke Dinaskertrans Sultra, hanya delapan kasus, termaksud kasus kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Selasa (6/8/2024) kemarin.

“Prinsipnya, setiap kecelakaan kerja, baik kasusnya ringan maupun berat atau fatal itu wajib dilaporkan. Tetapi yang terjadi, PT OSS hanya melaporkan sekian kasus, dan ratusan kasus tidak dilaporkan. Dan mestinya BPJS Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan kami, sebab untuk klaim JKK, syaratnya harus ada surat KK1, serta KK2,” kata Niar.

Menurut dia, pentingnya kasus kecelakaan kerja dilaporkan, supaya masuk register, untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan, apakah diterapkan dengan benar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau tidak.

Sehingga, sebut Niar ini yang kemudian kerap menjadi masalah, karena tidak adanya singkronisasi data kecelakaan yang diterima Disnakertrans Sultra, dan data kecelakaan kerja sesungguhnya yang terjadi di perusahaan, termaksud di PT OSS.

“Kami harapkan ketika ada kasus, laporan jangan ke person to person, harus langsung ke Dinaskertrans Sultra untuk kami register, dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker beberapa waktu lalu di PT OSS, mereka menemukan beberapa pelanggaran.

Diantaranya, PT OSS tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik ke Dinaskertrans Sultra, tidak menjalankan sistim manajemen K3, dan tidak memasang rambu-rambu K3 di sekitar lokasi kerja karyawan.

“Rambu-rambu atau pemberitahuan misal jangan lewat ditempat ini, awas bahaya. Itu tidak ada rambu-rambunya. Padahal, setiap laporan kecelakaan kerja, PT OSS selalu menyebut didalam laporannya itu, karyawan kurang taat. Sedangkan syarat-syarat K3 di area kerja karyawan belum terlaksana,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah